Dia Imam or Manajer ?
PENDAHULUAN
Ketika
memulai kuliah musik liturgi dalam semester ini, kami disodorkan dengan dua
pertanyaan dasar. Pertama, apakah
seorang imam adalah manajer di parokinya? Pertanyaan ini hendak dijawab secara
luas-terbatas menurut instruksi yang diberikan oleh dosen pengampuh. Pertanyaan
kedua adalah apapun jawaban anda pada
pertanyaan pertama, tentukan tugas manajerial pastor dalam bidang liturgi yang
di dalamnya ada musik liturgi! Menurut hemat penulis kedua pertanyaan ini
menunjuk langsung pada identitas seorang imam dalam kaitannya dengan tugas
pokok yang akan dilaksanakan dalam reksa pastoralnya. Imam sesungguhnya
indentik dengan liturgi karena sebagian besar aktifitasnya adalah merayakan
liturgi praktis di tengah-tengah kehidupan. Liturgi yang dirayakan itu menyata
dalam tindakan dan ungkapan kultis yang sebagian besar juga mengandung pujian
dan nyanyian syukur.
Dua
pertanyaan ini akan menjadi bahan refleksi kristis dalam tulisan ini. Metode
untuk memaparkan tulisan ini adalah analisis deskriptis yaitu suatu usaha
menjelaskan secara langsung konsep tentang seorang imam dalam kaitannya dengan salah
satu tugasnya untuk memperhatikan khazanah liturgi khususnya musik liturgi
Gereja. Tulisan ini tersebut melalui
penjelasan singkat. Semoga tulisan ini berguna bagi siapa saja terutama bagi
mereka yang mencintai musik liturgi Gereja Katolik.
REFLEKSI KRITIS ATAS DUA PERTANYAAN
Bertolak
dari pertanyaan pertama, kita perlu mengetahui siapakah imam itu sebenarnya.
Imam dari asal katanya digunakan untuk kata Yunani “hiereus” yang dalam perjanjian
lama dan perjanjian baru digunakan untuk orang-orang yahudi yang
mempersembahkan kurban di Bait Allah Yerusalem.[1] Pemahaman
tentang imam di sini sempit karena fungsi dan tugasnya sebagai persona yang
melaksanakan suatu bentuk tindakan kultis keagamaan.
Dalam
perkembangan selanjutnya, pemahaman tentang seorang imam berkembang drastis dalam
sejarah Gereja. Dokumen Konsili Vatikan II Presbyterorum
Ordinis, dijelaskan tentang pelayanan imam. Imam adalah pembantu uskup. Ia
wajib mewartakan Injil, menguduskan umat, dan menggembalakan umat.[2] Dalam
keterangan dokumen ini, fungsi imam diperlebar. Imam menjadi seorang pastor
paroki yang adalah perpanjangan tangan uskup untuk membangun jemaat (Bdk. Kan.
495). Imam hadir sebagai gembala untuk dombanya yaitu umat, dalam arti itu imam
dilihat sebagai seorang pemimpin suatu kelompok umat yang ada dalam suatu
bentuk sistem tertentu entah sistem sosial-masyarakat, sistem adat dan sistem
tata negara tertentu. Relasi kedua pihak: imam dan umat membentuk suatu ikatan
kerja sama. Imam pada akhirnya juga membutuhkan “team work” untuk kesuksesan
reksa pastoralnya.
Sementara
itu dalam ilmu manajemen, terdapat aktor-aktor yang berpartisipasi dalam tata
kelolah suatu perusahaan. Mereka itu antara lain orang yang mengatur dan orang
yang diatur. Seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan organisasi maka dibutuhkan
proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber
daya (SDM/SDA) untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Oleh karena
itu, bila dihubungkan dalam kerangka berpikir ilmu manajemen, seorang imam yang
dipercaya uskup untuk menjadi pastor paroki adalah manajer di parokinya. Pastor
paroki juga mewarisi tritugas Yesus sebagai imam, nabi dan raja. Dalam menerapkan
tiga fungsi ini secara praktis di tengah umat, ia membutuhkan proses seperti
perencanaan, pengkoordinasian dan pengontrolan baik di level aktor dan sistem
di paroki.[3]
Akhirnya
pastor paroki sebagai seorang manajer di paroki memiliki salah-satu tugas penting
untuk memperhatikan kehidupan liturgi. Liturgi sungguh penting bukan
semata-mata merupakan salah-satu bidang perutusan Gereja tetapi liturgi adalah puncak
karya keselamatan Allah dalam kehidupan beriman. Dalam liturgi kita bisa
bersatu dengan pribadi yang kita Imani seraya bersekutu dengan sesama kita yang
juga beriman kepada Yesus Kristus.
Kewajiban manajerial
pastor dalam bidang liturgi yang di dalamnya ada musik liturgi adalah bertanggungjawab
atas seluruh urusan liturgi Gereja Katolik Paroki. Tugas-tugasnnya: 1) Bersama
seksi liturgi paroki melaksanakan seluruh perayaan-perayaan liturgi Gereja. 2)
Mengusahakan adanya kostor, Koor Paroki, Perlengkapan Ibadah, kebersihan dan
dekorasi Gereja, petugas-petugas liturgi, doa-doa, 3) Dalam kerja sama dengan
seksi Katekese melakukan Katekese Liturgi, 4) Bekerjasama dengan Tim Liturgi
Paroki mengusahakan pelayanan-pelayanan ibadah-ibadah khusus dan doa-doa
sebelum perayaan liturgis gerejawi. 5) Bertanggungjawab terhadap keheningan,
ketenangan (silentium) dan ketertiban
serta keteraturan dalam liturgi, 6) Mengusahakan kreativitas-kreativitas baru
dalam liturgi Gereja Katolik setelah berdiskusi dengan uskup atau pastor lain
yang ahli dalam bidang liturgi.
Selain itu pastor
paroki yang bekerja sama dengan seksi Liturgi bertanggung jawab pula untuk memperhatikan
1) Seksi Musik Liturgi, 2) Seksi Musik Vokal.
a. Seksi
Musik Liturgi (Instrumen)
Seksi ini merupakan sub
seksi (bagian dari) Seksi Liturgi Paroki yang bertanggungjawab untuk segala
urusan musik intrumental dalam setiap perayaan liturgis gerejawi. Pastor paroki
dalam kerjanya dalam memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Bekerjasama
dengan Seksi Liturgi dan Bendahara atau Seksi terkait untuk pengadaan alat-alat
musik liturgi dalam Gereja,
2. Memberi
mandat kepada seksi Liturgi untuk mengkoordinir, mengiringi lagu-lagu dalam
liturgi dengan alat musik,
3. Memelihara,
merawat serta bertanggungjawab atas keselamatan dan keutuhan alat-alat musik
gereja,
4. Memberikan
pelatihan bagi anggota umat demi pengembangan keahlian dan keterampilan dalam
dunia musik liturgi.
b. Seksi
Musik Vokal
Seksi ini merupakan sub
seksi (bagian dari) Seksi Liturgi Paroki yang bertanggungjawab untuk segala
urusan musik vokal (dan lagu-lagu) dalam setiap perayaan liturgis gerejawi. 1)
Bekerjasama dengan Seksi Liturgi (juga bertanggungjawab kepada Seksi Liturgi)
dan Bendahara atau Seksi terkait untuk pengadaan lagu-lagu dan pelatihan koor
liturgis dalam Gereja. 2) Mengkoordinir, memimpin lagu-lagu dalam liturgi, 3)
Memberikan pelatihan bagi anggota umat demi pengembangan keahlian dan
keterampilan dalam dunia musik vokal (koor, vocal
group, mazmur, lagu-lagu rohani, dll. 4) membangkitkan liturgi inkulturatif
dalam setiap perayaan liturgis gereja (terutama lagu-lagu, tarian-tarian atau
hal-hal khusus lainnya) setelah berdiskusi dan berkomunikasi dengan Pastor
Paroki sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Heuken,
Adolf. Ensiklopedi Gereja jilid III: H-J.
Jakarta: Cipta Loka Caraka, 2004.
Purwa Hadiwardoyo, AL. Rinkasan Ajaran Gereja Sejak Konsili Vatikan II. Yogyakarta:
Yayasan Pustaka Nusatama, 2017.
Van Hooijdonk, P.G. Batu-Batu yang Hidup: Pengantar ke Dalam Pembangunan Jemaat. Diedit
oleh Ferd. Heselaars Hartono, SJ. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
[1] Bdk. Imam; dalam Adolf Heuken, Ensiklopedi
Gereja jilid III: H-J (Jakarta Cipta Loka Caraka, 2004).
[2] Bdk. AL. Purwa Hadiwardoyo, Rinkasan Ajaran Gereja Sejak Konsili Vatikan
II (Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2017), hlm. 15.
[3] Bdk Ferd. Heselaars Hartono SJ
(ed), Batu-batu yang hidup,
Yogyakarta: Kanisius, 2000, hlm. 83-84.
Comments
Post a Comment