Dia Imam or Manajer ?


PENDAHULUAN
Ketika memulai kuliah musik liturgi dalam semester ini, kami disodorkan dengan dua pertanyaan dasar. Pertama, apakah seorang imam adalah manajer di parokinya? Pertanyaan ini hendak dijawab secara luas-terbatas menurut instruksi yang diberikan oleh dosen pengampuh. Pertanyaan kedua adalah apapun jawaban anda pada pertanyaan pertama, tentukan tugas manajerial pastor dalam bidang liturgi yang di dalamnya ada musik liturgi! Menurut hemat penulis kedua pertanyaan ini menunjuk langsung pada identitas seorang imam dalam kaitannya dengan tugas pokok yang akan dilaksanakan dalam reksa pastoralnya. Imam sesungguhnya indentik dengan liturgi karena sebagian besar aktifitasnya adalah merayakan liturgi praktis di tengah-tengah kehidupan. Liturgi yang dirayakan itu menyata dalam tindakan dan ungkapan kultis yang sebagian besar juga mengandung pujian dan nyanyian syukur.

Dua pertanyaan ini akan menjadi bahan refleksi kristis dalam tulisan ini. Metode untuk memaparkan tulisan ini adalah analisis deskriptis yaitu suatu usaha menjelaskan secara langsung konsep tentang seorang imam dalam kaitannya dengan salah satu tugasnya untuk memperhatikan khazanah liturgi khususnya musik liturgi Gereja. Tulisan ini  tersebut melalui penjelasan singkat. Semoga tulisan ini berguna bagi siapa saja terutama bagi mereka yang mencintai musik liturgi Gereja Katolik.


REFLEKSI KRITIS ATAS DUA PERTANYAAN
Bertolak dari pertanyaan pertama, kita perlu mengetahui siapakah imam itu sebenarnya. Imam dari asal katanya digunakan untuk kata Yunani “hiereus” yang dalam perjanjian lama dan perjanjian baru digunakan untuk orang-orang yahudi yang mempersembahkan kurban di Bait Allah Yerusalem.[1] Pemahaman tentang imam di sini sempit karena fungsi dan tugasnya sebagai persona yang melaksanakan suatu bentuk tindakan kultis keagamaan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pemahaman tentang seorang imam berkembang drastis dalam sejarah Gereja. Dokumen Konsili Vatikan II Presbyterorum Ordinis, dijelaskan tentang pelayanan imam. Imam adalah pembantu uskup. Ia wajib mewartakan Injil, menguduskan umat, dan menggembalakan umat.[2] Dalam keterangan dokumen ini, fungsi imam diperlebar. Imam menjadi seorang pastor paroki yang adalah perpanjangan tangan uskup untuk membangun jemaat (Bdk. Kan. 495). Imam hadir sebagai gembala untuk dombanya yaitu umat, dalam arti itu imam dilihat sebagai seorang pemimpin suatu kelompok umat yang ada dalam suatu bentuk sistem tertentu entah sistem sosial-masyarakat, sistem adat dan sistem tata negara tertentu. Relasi kedua pihak: imam dan umat membentuk suatu ikatan kerja sama. Imam pada akhirnya juga membutuhkan “team work” untuk kesuksesan reksa pastoralnya.

Sementara itu dalam ilmu manajemen, terdapat aktor-aktor yang berpartisipasi dalam tata kelolah suatu perusahaan. Mereka itu antara lain orang yang mengatur dan orang yang diatur. Seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Untuk mencapai tujuan organisasi maka dibutuhkan proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya (SDM/SDA) untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Oleh karena itu, bila dihubungkan dalam kerangka berpikir ilmu manajemen, seorang imam yang dipercaya uskup untuk menjadi pastor paroki adalah manajer di parokinya. Pastor paroki juga mewarisi tritugas Yesus sebagai imam, nabi dan raja. Dalam menerapkan tiga fungsi ini secara praktis di tengah umat, ia membutuhkan proses seperti perencanaan, pengkoordinasian dan pengontrolan baik di level aktor dan sistem di paroki.[3]

Akhirnya pastor paroki sebagai seorang manajer di paroki memiliki salah-satu tugas penting untuk memperhatikan kehidupan liturgi. Liturgi sungguh penting bukan semata-mata merupakan salah-satu bidang perutusan Gereja tetapi liturgi adalah puncak karya keselamatan Allah dalam kehidupan beriman. Dalam liturgi kita bisa bersatu dengan pribadi yang kita Imani seraya bersekutu dengan sesama kita yang juga beriman kepada Yesus Kristus.

Kewajiban manajerial pastor dalam bidang liturgi yang di dalamnya ada musik liturgi adalah bertanggungjawab atas seluruh urusan liturgi Gereja Katolik Paroki. Tugas-tugasnnya: 1) Bersama seksi liturgi paroki melaksanakan seluruh perayaan-perayaan liturgi Gereja. 2) Mengusahakan adanya kostor, Koor Paroki, Perlengkapan Ibadah, kebersihan dan dekorasi Gereja, petugas-petugas liturgi, doa-doa, 3) Dalam kerja sama dengan seksi Katekese melakukan Katekese Liturgi, 4) Bekerjasama dengan Tim Liturgi Paroki mengusahakan pelayanan-pelayanan ibadah-ibadah khusus dan doa-doa sebelum perayaan liturgis gerejawi. 5) Bertanggungjawab terhadap keheningan, ketenangan (silentium) dan ketertiban serta keteraturan dalam liturgi, 6) Mengusahakan kreativitas-kreativitas baru dalam liturgi Gereja Katolik setelah berdiskusi dengan uskup atau pastor lain yang ahli dalam bidang liturgi.

Selain itu pastor paroki yang bekerja sama dengan seksi Liturgi bertanggung jawab pula untuk memperhatikan 1) Seksi Musik Liturgi, 2) Seksi Musik Vokal.

a.       Seksi Musik Liturgi (Instrumen)
           
Seksi ini merupakan sub seksi (bagian dari) Seksi Liturgi Paroki yang bertanggungjawab untuk segala urusan musik intrumental dalam setiap perayaan liturgis gerejawi. Pastor paroki dalam kerjanya dalam memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1.      Bekerjasama dengan Seksi Liturgi dan Bendahara atau Seksi terkait untuk pengadaan alat-alat musik liturgi dalam Gereja,
2.      Memberi mandat kepada seksi Liturgi untuk mengkoordinir, mengiringi lagu-lagu dalam liturgi dengan alat musik,
3.      Memelihara, merawat serta bertanggungjawab atas keselamatan dan keutuhan alat-alat musik gereja,
4.      Memberikan pelatihan bagi anggota umat demi pengembangan keahlian dan keterampilan dalam dunia musik liturgi.

b.      Seksi Musik Vokal

Seksi ini merupakan sub seksi (bagian dari) Seksi Liturgi Paroki yang bertanggungjawab untuk segala urusan musik vokal (dan lagu-lagu) dalam setiap perayaan liturgis gerejawi. 1) Bekerjasama dengan Seksi Liturgi (juga bertanggungjawab kepada Seksi Liturgi) dan Bendahara atau Seksi terkait untuk pengadaan lagu-lagu dan pelatihan koor liturgis dalam Gereja. 2) Mengkoordinir, memimpin lagu-lagu dalam liturgi, 3) Memberikan pelatihan bagi anggota umat demi pengembangan keahlian dan keterampilan dalam dunia musik vokal (koor, vocal group, mazmur, lagu-lagu rohani, dll. 4) membangkitkan liturgi inkulturatif dalam setiap perayaan liturgis gereja (terutama lagu-lagu, tarian-tarian atau hal-hal khusus lainnya) setelah berdiskusi dan berkomunikasi dengan Pastor Paroki sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Heuken, Adolf. Ensiklopedi Gereja jilid III: H-J. Jakarta: Cipta Loka Caraka, 2004.
Purwa Hadiwardoyo, AL. Rinkasan Ajaran Gereja Sejak Konsili Vatikan II. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2017.
Van Hooijdonk, P.G. Batu-Batu yang Hidup: Pengantar ke Dalam Pembangunan Jemaat. Diedit oleh Ferd. Heselaars Hartono, SJ. Yogyakarta: Kanisius, 1996.





[1] Bdk. Imam; dalam Adolf Heuken, Ensiklopedi Gereja jilid III: H-J (Jakarta Cipta Loka Caraka, 2004).
[2] Bdk. AL. Purwa Hadiwardoyo, Rinkasan Ajaran Gereja Sejak Konsili Vatikan II (Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2017), hlm. 15.
[3] Bdk Ferd. Heselaars Hartono SJ (ed), Batu-batu yang hidup, Yogyakarta: Kanisius, 2000, hlm. 83-84.


Comments